HUKUM
INDONESIA
pengertian
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce
gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib
hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan
sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh
karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun
yang tak tertulis atau convensi.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya
saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana
kebatinannya dari UUD itu.Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka
dantugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan
mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan
legislatif.Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat
bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia
sebagai hukum dasar UUD 1945memuat normat-norma atau aturan-aturan yang
harus diataati dan dilaksanakan
Sifat
hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu
mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa
tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan.
Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang
tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Ciri-ciri
1.
terdapat perintah ataupun larangan dan
2.
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap
orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sumber
Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll
yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa
tertentu.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum
di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
Pada
setiap merdeka, secara teoritis maupun secara praktek penyelenggaraan Negara,
selalu diusahakan agar sistem hukum yang berlaku adalah sesuai untuk kehidupan
bernegara. Rumusnya ialah sitem hukum nasional.
Namun, dalam hal bernegara yang terbentuk melalui suatu revolusi, dari segi hukum berarti perombakan tatanan hukum dan tatanan Negara yang ada, maka timbul permasalahan-permasalahan yang mendasar, yang perlu diatasi agar kelangsungan hidup Negara yang dibentuk tersebut terjamin.
Jaminan pertama ialah menghindarkan adanya kekosongan hukum dengan membuat suatu aturan peralihan yang menjamin agar segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar. Hal inilah yang menyebabkan masuknya peraturan perundangan zaman colonial yang masih diperlukan.
Jaminan kedua ialah menentukan tata cara membuat peraturan perundangan, cita-cita hukum dalam bernegara tersebut, dasar kebijakan pembuatan peraturan mengenai warga Negara maupun yang mengenai seluruh penduduk.
Dalam hal ini factor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu tata hukum nasional yang baik, antara lain ialah:
• Sumber dasar hukum nasional yaitu pancasila;
• Cita-cita hukum nasional;
• Politik hukum nasional;
• Peringkatan hukum nasional;
• Mekanisme pengembangan hukum nasional;
• Lembaga yang menangani hukum nasional;dan
• Kesadaran hukum masyarakat.
Secara teknis perundang undangan, diperlukan suatu program legislatif yang baik, dan adanya suatu peroses legislatif termasuk teknik perundang undangan yang memadai.
C. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Ada berbagai macam sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh Negara-negara didunia pada saat ini antara lain: sistem hukum eropa continental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
1) Sistem hukum eropa continental
Sistem hukum eropa continental adalah suatu sistem hukum dengan cirri-ciri adanya berbagai ketentua-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapanya. Hampir 60% Negara yang menganut sistem hukum ini.
Namun, dalam hal bernegara yang terbentuk melalui suatu revolusi, dari segi hukum berarti perombakan tatanan hukum dan tatanan Negara yang ada, maka timbul permasalahan-permasalahan yang mendasar, yang perlu diatasi agar kelangsungan hidup Negara yang dibentuk tersebut terjamin.
Jaminan pertama ialah menghindarkan adanya kekosongan hukum dengan membuat suatu aturan peralihan yang menjamin agar segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar. Hal inilah yang menyebabkan masuknya peraturan perundangan zaman colonial yang masih diperlukan.
Jaminan kedua ialah menentukan tata cara membuat peraturan perundangan, cita-cita hukum dalam bernegara tersebut, dasar kebijakan pembuatan peraturan mengenai warga Negara maupun yang mengenai seluruh penduduk.
Dalam hal ini factor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu tata hukum nasional yang baik, antara lain ialah:
• Sumber dasar hukum nasional yaitu pancasila;
• Cita-cita hukum nasional;
• Politik hukum nasional;
• Peringkatan hukum nasional;
• Mekanisme pengembangan hukum nasional;
• Lembaga yang menangani hukum nasional;dan
• Kesadaran hukum masyarakat.
Secara teknis perundang undangan, diperlukan suatu program legislatif yang baik, dan adanya suatu peroses legislatif termasuk teknik perundang undangan yang memadai.
C. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Ada berbagai macam sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh Negara-negara didunia pada saat ini antara lain: sistem hukum eropa continental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
1) Sistem hukum eropa continental
Sistem hukum eropa continental adalah suatu sistem hukum dengan cirri-ciri adanya berbagai ketentua-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapanya. Hampir 60% Negara yang menganut sistem hukum ini.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi pada hakikatnya system, termasuk system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri.
Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat.
B. SARAN
Kami sebagai pemakalah menghimbau kepada para teman-teman semua jika makalah kami ini terdapat banyak kesalah yang kami lakukan kami meminta saran dan kritik dari teman-teman semua. Semoga apapun kritikan dari teman semua bisa menjadi motivasi buat kami untuk lebih baik lagi.
A. KESIMPULAN
Jadi pada hakikatnya system, termasuk system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri.
Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat.
B. SARAN
Kami sebagai pemakalah menghimbau kepada para teman-teman semua jika makalah kami ini terdapat banyak kesalah yang kami lakukan kami meminta saran dan kritik dari teman-teman semua. Semoga apapun kritikan dari teman semua bisa menjadi motivasi buat kami untuk lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayolah