WARGA NEGARA INDONESIA
pengertian
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor
Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
UU dan pasal
yang mengatur warga negara
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Hak dan kewajiban
1)
Pengertian
Hak Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak
mendapatkan nilai dari guru dan
sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu
yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh
pihak tertentu dan tidak dapat
oleh
pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2)
Pengertian
Kewajiban Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan
(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di
sekolah, membayar SPP.
3)
Pengertian Warga Negara Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
lapisan ciri serta fungsi sosial elite dan
massa
1.Elite
- pengertian elite secara umum menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan
dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
- fungsi elite dalam
memegang strategi
ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam
masyarakat yaitu menitik beratkan pada fungsi sosial, dan
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kecenderungan penilaian ini
melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan eksternal.
Elite internal adalah menyangkut integrasi moral serta solidaritas
sosial, sopan santun, dan keadaan jiwa.
Elite eksternal adalah meliputo pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat
lain atau masa depan yang tak tentu.
Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
1. elite
politik
2. elite
ekonomi, militer, diplomatik, dan cendikiawan
3. elite
agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat
4. elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, plahragawan,
dan lain-lain.
2.Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif
yang elemkenter dan spontan.
- Hal-hal penting dalam massa :
1.
berasal
dari semua lapisannmasyarakat atau strata sosial
2.
merupakan
kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu anonim
3.
sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
4.
very
loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan
- peranan
individu-individu dalam massa
massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di
berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan setempat.
- masyarakat dan massa
massa merupakan gambaran kosong dari suatu
masyarakat atau persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga
kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan-aturan dan ritual, tidak terdapat
sentimen kelompok yang terorganisisr, todak ada struktur status peranan dan
tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
- perilaku massa
bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan
pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi
yang dibuat dalam respon atau impuls-impuls atau persamaan tidak menentu
(samar-samar) yang ditimbulkan oleh obyek yang massa interest.
- peranan elite terhadap
massa
elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya
sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal pleh
masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi
sosial sebagai berikut :
1. elite
penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat.
2. sebagai
lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya
dengan memberikan pemikiran konsepsional.
3. elite
penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam
pengertian nasionalisme maupun universal.
4. elite
penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik /
kesenangan atau pemuasan intrinsik / hakiki. Kelompok elite bertugas memenuhi
kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran
para seniman, sastrawan, komponis, dan lain-lain.
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayolah