Kamis, 10 Januari 2013


NEGARA INDONESIA
Indonesia adalah negara yang paling tua, atau paling dahulu merdeka dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara paling luas dari sisi geografisnya, negara paling banyak penduduknya, serta paling beragam sumberdaya alamnya
a.Sifat
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
b.Tugas utama
mewujudkan cita2 negara,,dalam teori ilmu negara cita2 negara indonesia adalah welfarestaat, yang artinya negara kesejahteraan untuk itu tugas negara adalah mensejahterakan rakyatnya, hal ini tertuang dalam undang-undang dasar yang didalamnya menjamin tentang HAM liat pasal 27, 28, 29, 30 UUD tahun 1945, yang dimana dibentuknya perangkat untuk melaksanakan cita2 itu yang disebut pemerintahan,
c.Bentuk
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d.Unsur
rakyat, pemerintahan yg berdaulat, wilayah, pengakuan negara lain
e.Tujuan
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayolah

Sumber : http://rahman-ciblog.blogspot.com/2013/04/cara-membuat-judul-blog-bergerak-satu.html#ixzz2TNrK6N2D