NEGARA INDONESIA
Indonesia adalah negara yang paling
tua, atau paling dahulu merdeka dibanding negara-negara tetangga di Asia
Tenggara. Indonesia merupakan negara paling luas dari sisi geografisnya, negara
paling banyak penduduknya, serta paling beragam sumberdaya alamnya
a.Sifat
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
b.Tugas utama
mewujudkan cita2 negara,,dalam teori
ilmu negara cita2 negara indonesia adalah welfarestaat, yang artinya negara
kesejahteraan untuk itu tugas negara adalah mensejahterakan rakyatnya, hal ini
tertuang dalam undang-undang dasar yang didalamnya menjamin tentang HAM liat
pasal 27, 28, 29, 30 UUD tahun 1945, yang dimana dibentuknya perangkat untuk
melaksanakan cita2 itu yang disebut pemerintahan,
c.Bentuk
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal
1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu:
bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer,
Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik
Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007
dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan
konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah:
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
d.Unsur
rakyat, pemerintahan yg berdaulat, wilayah, pengakuan negara
lain
e.Tujuan
Tujuan nasional Indonesia yang ada
pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1. Membentuk suatu
pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayolah